Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 8/2020 · Permendikbud No. 8 Tahun 2020 · Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2020Tanggal Penetapan:5 Februari 2020
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56); 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609); 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1168).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Dana BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional sekolah dan meningkatkan aksesibilitas serta mutu pembelajaran bagi peserta didik. Penggunaan dana BOS Reguler harus fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

Dana BOS Reguler diberikan kepada sekolah yang memenuhi persyaratan seperti mengisi dan memutakhirkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), izin operasional, dan jumlah peserta didik minimal. Besaran alokasi dana dihitung berdasarkan satuan biaya dikalikan jumlah peserta didik, dengan satuan biaya yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB).

Dana BOS Reguler digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan, meliputi penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multi media pembelajaran, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, lembaga sertifikasi profesi pihak pertama, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB, dan pembayaran honor (maksimal 50% dari total dana).

Sekolah dilarang menggunakan dana BOS Reguler untuk hal-hal seperti disimpan untuk dibungakan, dipinjamkan, membeli perangkat lunak pelaporan BOS, sewa aplikasi pendataan, membiayai kegiatan yang tidak prioritas, membiayai kegiatan dengan iuran, membeli pakaian seragam, pemeliharaan prasarana dengan kerusakan sedang dan berat, membangun gedung baru, membeli saham, membiayai pelatihan BOS di luar dinas pendidikan atau Kementerian, membiayai kegiatan yang sudah dibiayai dari sumber lain, penyelewengan dana, dan menjadi distributor buku.

Pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler dilakukan oleh sekolah dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. Kepala sekolah bertanggung jawab atas kebenaran data Dapodik. Sekolah wajib melaporkan penggunaan dana BOS Reguler secara berkala. Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS Reguler.

1. Dalam hal Sekolah belum melakukan pemutakhiran data pada Dapodik sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019 maka pemutakhiran data dilakukan paling lambat tanggal 31 Januari 2020. 2. Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran 2019 pada Pemerintah Daerah provinsi maka sisa dana BOS Reguler tetap disalurkan oleh Pemerintah Derah provinsi dan digunakan oleh Sekolah sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan. 3. Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran 2019 pada Sekolah maka sisa dana BOS Reguler tetap digunakan oleh Sekolah sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan.

Tim BOS Sekolah, tim BOS provinsi, dan tim BOS kabupaten/kota yang melanggar ketentuan penggunaan dana BOS Reguler dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.