Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 8/2008 · Perda Kota Surakarta No. 8 Tahun 2008 · Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2008Tanggal Penetapan:3 November 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku04 November 2008
Tanggal Penetapan03 November 2008
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sepanjang mengatur pengelolaan barang daerah.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang daerah yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel, serta menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah:** Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, dan pejabat lainnya. 2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Proses penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD) dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah (RKPBMD) yang berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standarisasi harga. 3. **Pengadaan:** Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. 4. **Pemanfaatan:** Pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. 5. **Pemindahtanganan:** Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

1. Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh pengelola barang berkoordinasi dengan lembaga yang bertanggungjawab di bidang Pertanahan dan instansi teknis terkait. 3. Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada APBD.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/ pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.