Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi Dan Teknik Sipil

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 12/2020 · Peraturan BSN No. 12 Tahun 2020 · Peraturan BSN Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaSkema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi Dan Teknik Sipil
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku06 November 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sektor bahan bangunan, konstruksi, dan teknik sipil. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan pelaksanaan sertifikasi produk-produk di sektor tersebut, yang meliputi aspal buton butir, aspal buton pracampur dan campuran panas hampar dingin, aspal buton kadar bitumen tinggi, papan semen rata nonasbestos, dan laminasi dekorasi tekanan tinggi (HPL, HPDL).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan skema penilaian kesesuaian oleh Kepala BSN yang digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk. Skema penilaian kesesuaian untuk setiap produk tercantum dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur bahwa skema penilaian kesesuaian digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk.

(-)

(-)