Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 478 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 478 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Tingkat II Kudus tentang Mengadakan dan Menarik Pajak Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Keppres 478/1961 · Keppres No. 478 Tahun 1961 · Keppres Nomor 478 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Agustus 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Tingkat II Kudus tentang Mengadakan dan Menarik Pajak Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 478 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Kudus tentang 'Mengadakan dan Menarik Pajak Pembangunan'. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kudus pada sidangnya tanggal 7 Oktober 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-Undang No. 10 Prp. tahun 1960.

(-)

(-)