Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak di Kabupaten Grobogan, dengan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan ini menekankan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, partisipasi, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan definisi anak, peran serta masyarakat, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, dan orang tua/wali dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menghormati, memenuhi, melindungi hak anak, merumuskan kebijakan perlindungan anak, memberikan dukungan sarana dan prasarana, serta menjamin kesejahteraan anak. Masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam upaya perlindungan anak, termasuk melaporkan pelanggaran hak anak dan mencegah kekerasan terhadap anak.
Peraturan ini juga mengatur hak-hak anak secara rinci, termasuk hak atas identitas, pendidikan, kesehatan, perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan, serta hak bagi anak penyandang disabilitas. Selain itu, diatur pula mengenai perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak korban penyalahgunaan narkoba, anak dengan HIV/AIDS, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, dan anak dengan perilaku sosial menyimpang. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi terbentuknya Forum Anak sebagai wadah aspirasi anak di daerah.