Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 1/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Januari 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Januari 2011
Tempat PenetapanBatulicin

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp 839.990.621.018,00, belanja sebesar Rp 836.547.799.850,00, yang menghasilkan surplus sebesar Rp 3.442.821.168,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 47.281.253.076,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 50.724.074.244,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar (Rp 3.442.821.168,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA), penyertaan modal, dan pembayaran pokok utang. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)