Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 46 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Pajak Pendaftaran Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 46/1961 · Keppres No. 46 Tahun 1961 · Keppres Nomor 46 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeraturan Daerah Pajak Pendaftaran Perusahaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat II Soppeng tentang pengadaan pajak pendaftaran perusahaan dalam daerah Soppeng, yang ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 1960.

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Soppeng tentang perubahan pertama atas peraturan daerah mengenai pengadaan pajak pendaftaran perusahaan di wilayah Soppeng, yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 26 Agustus 1960. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)