Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 12/2018 · Perda Kabupaten Sumenep No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2018Tanggal Penetapan:24 Juli 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LokasiPemerintah Kabupaten Sumenep
Tanggal Berlaku24 Juli 2018
Tanggal Penetapan24 Juli 2018
Tempat PenetapanSumenep

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan di daerah. Latar belakangnya adalah pentingnya arsip sebagai elemen administrasi pemerintahan daerah dan pembangunan, serta perlunya pengelolaan arsip yang handal untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Organisasi penyelenggara kearsipan yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Kabupaten dan unit kearsipan di perangkat daerah.
  2. Pengembangan sumber daya manusia kearsipan melalui pengadaan, pengembangan kompetensi, pengaturan peran, dan penyediaan jaminan kesehatan serta tunjangan profesi bagi Arsiparis.
  3. Pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, dan penyusutan arsip dinamis, serta akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses terhadap arsip statis.
  4. Pembinaan dan pengawasan kearsipan yang dilakukan oleh Lembaga Kearsipan Kabupaten terhadap perangkat daerah, pemerintahan desa, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.
  5. Penyediaan sarana dan prasarana kearsipan yang sesuai standar, serta pelayanan jasa kearsipan yang dapat dibiayai oleh pengguna jasa.
  6. Pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan kearsipan, serta pembiayaan yang berasal dari APBD, APBN, hibah, dan sumbangan.
  7. Kerjasama antara Lembaga Kearsipan Kabupaten dengan berbagai pihak, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.

(-)

1. Bupati berwenang memberikan sanksi administratif kepada pejabat/pelaksana, lembaga/orang, dan Lembaga Kearsipan Kabupaten yang melanggar ketentuan. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji/pangkat, penghentian bantuan anggaran, pengembalian biaya jasa, atau pemutusan kerjasama dan ganti rugi.