Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2009 mengatur tentang tata cara penyelesaian tuntutan kerugian daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, sehingga kerugian daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian dapat diselesaikan secara efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan (TP):**
* Dilaksanakan melalui upaya damai, TP biasa, TP khusus, dan pencatatan.
* Upaya damai dilakukan dengan pembayaran tunai atau angsuran dengan SKTJM dan jaminan barang.
* TP Biasa dilakukan berdasarkan perhitungan bendahara, dengan mekanisme pembelaan diri dan banding.
* TP Khusus dilakukan jika bendahara meninggal, melarikan diri, atau lalai membuat perhitungan, dengan penunjukan pejabat untuk membuat perhitungan ex officio.
* Pencatatan dilakukan jika TP tidak dapat dilaksanakan karena bendahara meninggal tanpa ahli waris atau melarikan diri.
2. **Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR):**
* Dilaksanakan melalui upaya damai, TGR biasa, dan pencatatan.
* Upaya damai dilakukan dengan pembayaran tunai atau angsuran dengan SKTJM dan jaminan barang.
* TGR Biasa dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah, dapat dikenakan kepada ahli waris.
* Pencatatan dilakukan jika pegawai meninggal tanpa ahli waris atau melarikan diri.
3. **Ketentuan Lain:**
* Pengaturan mengenai kadaluwarsa TP dan TGR.
* Pengaturan mengenai penghapusan dan pembebasan kewajiban membayar ganti rugi.
* Penyetoran kerugian daerah ke Kas Daerah.
* Pembentukan Majelis Pertimbangan TPTGR.