Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cilegon 13/2009 · Perda Kota Cilegon No. 13 Tahun 2009 · Perda Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Oktober 2009
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
LokasiPemerintah Kota Cilegon
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Oktober 2009
Tempat PenetapanCilegon

(-)

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2009 mengatur tentang tata cara penyelesaian tuntutan kerugian daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, sehingga kerugian daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan (TP):** * Dilaksanakan melalui upaya damai, TP biasa, TP khusus, dan pencatatan. * Upaya damai dilakukan dengan pembayaran tunai atau angsuran dengan SKTJM dan jaminan barang. * TP Biasa dilakukan berdasarkan perhitungan bendahara, dengan mekanisme pembelaan diri dan banding. * TP Khusus dilakukan jika bendahara meninggal, melarikan diri, atau lalai membuat perhitungan, dengan penunjukan pejabat untuk membuat perhitungan ex officio. * Pencatatan dilakukan jika TP tidak dapat dilaksanakan karena bendahara meninggal tanpa ahli waris atau melarikan diri. 2. **Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR):** * Dilaksanakan melalui upaya damai, TGR biasa, dan pencatatan. * Upaya damai dilakukan dengan pembayaran tunai atau angsuran dengan SKTJM dan jaminan barang. * TGR Biasa dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah, dapat dikenakan kepada ahli waris. * Pencatatan dilakukan jika pegawai meninggal tanpa ahli waris atau melarikan diri. 3. **Ketentuan Lain:** * Pengaturan mengenai kadaluwarsa TP dan TGR. * Pengaturan mengenai penghapusan dan pembebasan kewajiban membayar ganti rugi. * Penyetoran kerugian daerah ke Kas Daerah. * Pembentukan Majelis Pertimbangan TPTGR.

Kerugian Daerah yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)