Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 8/2016 · Perda Kabupaten Grobogan No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeuangan dan Aset Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2009 Nomor 4 seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan dan aset desa di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi perubahan-perubahan dalam aturan yang baru sehingga tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

Keuangan Desa:

  • Mengatur asas pengelolaan keuangan desa yang meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
  • Menetapkan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang dapat dikuasakan sebagian kepada perangkat Desa.
  • Menjelaskan struktur APBDesa yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.
  • Mengatur sumber-sumber pendapatan desa, termasuk pendapatan asli desa, alokasi dari APBN, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten, serta hibah dan sumbangan.

Aset Desa:

  • Mengatur jenis-jenis aset desa, termasuk tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya.
  • Menetapkan asas pengelolaan aset desa yang meliputi kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.
  • Mengatur tata cara pengelolaan aset desa, termasuk perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
  • Mewajibkan Pemerintah Desa untuk menginventarisir dan mengadministrasikan aset desa, serta memperjelas status hukum kepemilikan tanah kas desa.

1. Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset desa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini mulai berlaku paling lambat 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Perjanjian sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun serah guna dan bangun guna serah yang telah ada pada saat diundangkannya Peraturan daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian.

(-)