Peraturan Menteri ini mengatur tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Tujuan pengaturan ini adalah untuk meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi dalam negeri, menjamin hak Konsumen Gas Bumi, dan menjamin kepastian Harga Jual Gas Bumi Hilir dengan mempertimbangkan daya beli konsumen, kesinambungan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi, serta tingkat keekonomian yang wajar bagi Badan Usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Harga Jual Gas Bumi Hilir terdiri atas:
a. Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk penyediaan tenaga listrik dan industri yang ditetapkan oleh Menteri.
b. Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk rumah tangga dan pelanggan kecil yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
c. Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk penyediaan bahan bakar gas untuk transportasi yang ditetapkan oleh Menteri.
2. Formula perhitungan Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk penyediaan tenaga listrik dan industri adalah Harga Gas Bumi + biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi + Biaya Niaga. Biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi meliputi biaya pengangkutan, penyaluran, pencairan, kompresi, regasifikasi, penyimpanan, dan pengangkutan Liquefied Natural Gas/Compressed Natural Gas. Biaya Niaga ditetapkan paling besar 7% dari Harga Gas Bumi.
3. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib mengajukan usulan Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk penyediaan tenaga listrik dan industri kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan rincian perhitungan dan data pendukung.
4. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan Harga Jual Gas Bumi Hilir yang telah ditetapkan.