Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 117/Permentan/HK.300/11/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 117/Permentan/HK.300/11/2013 Tahun 2013 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian Secara Online

Juga dikenal sebagai: Permentan 117/Permentan/HK.300/11/2013 · Permentan No. 117/Permentan/HK.300/11/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:8 November 2013
Ketahanan Pangan & PertanianTelekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPelayanan Perizinan Pertanian Secara Online
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan08 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pelayanan perizinan secara online di Kementerian Pertanian, dengan maksud untuk meningkatkan efisiensi, kecepatan, akurasi, akuntabilitas, dan keamanan dalam proses perizinan.

Peraturan ini mengatur beberapa aspek penting, yaitu:

  1. Jenis Perizinan: Mencakup berbagai jenis perizinan di Kementerian Pertanian, seperti pendaftaran dan pemberian izin pestisida, pupuk, benih tanaman, izin usaha obat hewan, pendaftaran pakan, rekomendasi pemasukan dan pengeluaran bahan pakan, serta benih dan bibit ternak.
  2. Persyaratan Perizinan: Pemohon harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permohonan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan Pertanian (Sim-PPP) setelah memperoleh Hak Akses dari Pusat PVTPP.
  3. Tata Cara Memperoleh dan Berakhirnya Hak Akses: Hak Akses diperoleh dengan mendaftar melalui Sim-PPP, mengisi formulir, mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, dan menunjukkan dokumen asli untuk verifikasi. Hak Akses dapat berakhir jika tidak digunakan selama 5 tahun berturut-turut, atas permohonan pemilik, pelanggaran ketentuan, penyalahgunaan layanan, atau adanya pelanggaran di bidang perizinan pertanian.
  4. Tata Cara Pelayanan Perizinan Secara Online: Pemohon yang telah memperoleh Hak Akses menyampaikan permohonan perizinan secara online melalui Sim-PPP dengan mengisi formulir dan mengunggah persyaratan. Penerbitan perizinan diberikan dalam bentuk dokumen elektronik dan hasil cetakan (hard copy).
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Meliputi perencanaan, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan yang dilakukan oleh Kepala Pusat PVTPP dengan dibantu oleh Tim. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan workshop.

(-)

(-)