Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 8/2022 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2022 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2022Tanggal Penetapan:30 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku30 Agustus 2022
Tanggal Penetapan30 Agustus 2022
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan dokumen pendukung seperti Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan, Laporan Realisasi Keuangan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, serta rekapitulasi realisasi belanja daerah.

Secara rinci, Peraturan Daerah ini menjabarkan realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp5.703.100.309.342,23 dan belanja sebesar Rp5.530.173.461.667,19, menghasilkan surplus sebesar Rp172.926.847.675,04. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp494.060.546.739,46 dan pengeluaran sebesar Rp112.500.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp381.560.546.739,46. Selain itu, diatur pula mengenai Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi detail laporan keuangan, rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal pemerintah daerah, realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)