Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol Di Kabupaten Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 12/2004 · Perda Kabupaten Kudus No. 12 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2004Tanggal Penetapan:16 Juni 2004
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMinuman Beralkohol Di Kabupaten Kudus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku18 Juni 2004
Tanggal Penetapan16 Juni 2004
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per 3 Tahun 1955 tentang Penjualan Minuman Keras, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1977.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang minuman beralkohol di Kabupaten Kudus. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa minuman beralkohol dan penyalahgunaannya bertentangan dengan norma agama dan sosial, serta dapat mengganggu kesehatan dan ketertiban masyarakat. Tujuan peraturan ini adalah untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dengan melarang produksi, pengedaran, perdagangan, dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol, yaitu Golongan A (1-5%), Golongan B (lebih dari 5-20%), dan Golongan C (lebih dari 20-55%), serta oplosan.
  2. Larangan bagi setiap orang atau badan untuk memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan, dan memperdagangkan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.
  3. Larangan bagi setiap orang untuk mengkonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.
  4. Pengaturan mengenai penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini, yang dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.

1. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka semua perizinan peredaran minuman keras dinyatakan batal/tidak berlaku lagi.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah ini diancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).