Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 6/2013 · Perka BMKG No. 6 Tahun 2013 · Perka BMKG Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2013Tanggal Penetapan:8 Juli 2013
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku16 Juli 2013
Tanggal Penetapan08 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor HK.003/A.1/KB/BMG-2006 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika 2. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.010 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Penyebutan Peraturan Perundang-undangan Badan Meteorologi dan Geofisika Menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Peraturan ini menetapkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan BMKG, termasuk peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Badan dan Pejabat Eselon I. Selain itu, peraturan ini mengatur proses penyusunan, penelaahan, dan pengundangan peraturan perundang-undangan, serta pembentukan tim atau panitia yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan di lingkungan BMKG. Peraturan ini juga mengatur tentang penyebarluasan dan penggandaan peraturan yang telah diundangkan.

1. Semua Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika atau Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika yang sudah ada sebelum Peraturan ini berlaku, harus dimaknai sebagai Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

(-)