Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.01 Tahun 2026

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.01 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama

Juga dikenal sebagai: Kemen PANRB SKJ.01/2026 · Kemen PANRB No. SKJ.01 Tahun 2026 · Kemen PANRB Nomor SKJ.01 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Januari 2026
KetenagakerjaanProfesiStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Januari 2026

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama 4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Keputusan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama. Standar kompetensi ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mencakup unsur identitas jabatan, kompetensi jabatan, serta persyaratan jabatan. Identitas jabatan meliputi nama jabatan, uraian/ikhtisar jabatan, dan kode jabatan. Kompetensi jabatan terbagi menjadi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Kompetensi teknis meliputi analisis program kerja sama, penyusunan dokumen perjanjian kerja sama, pelaksanaan negosiasi/perundingan kerja sama, penyelenggaraan pertemuan kerja sama tingkat nasional/internasional, manajemen proyek kerja sama, pengelolaan pinjaman dan/atau hibah, serta manajemen fasilitasi kerja sama. Kompetensi manajerial mencakup integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan. Kompetensi sosial kultural adalah perekat bangsa. Persyaratan jabatan meliputi pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, indikator kinerja jabatan, dan pengalaman kerja. Standar kompetensi ini menjadi acuan dalam perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penempatan, promosi dan/atau mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen, dan kelompok rencana suksesi (talent pool). Rincian standar kompetensi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

(-)

(-)