Keputusan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama. Standar kompetensi ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mencakup unsur identitas jabatan, kompetensi jabatan, serta persyaratan jabatan. Identitas jabatan meliputi nama jabatan, uraian/ikhtisar jabatan, dan kode jabatan. Kompetensi jabatan terbagi menjadi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Kompetensi teknis meliputi analisis program kerja sama, penyusunan dokumen perjanjian kerja sama, pelaksanaan negosiasi/perundingan kerja sama, penyelenggaraan pertemuan kerja sama tingkat nasional/internasional, manajemen proyek kerja sama, pengelolaan pinjaman dan/atau hibah, serta manajemen fasilitasi kerja sama. Kompetensi manajerial mencakup integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan. Kompetensi sosial kultural adalah perekat bangsa. Persyaratan jabatan meliputi pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, indikator kinerja jabatan, dan pengalaman kerja. Standar kompetensi ini menjadi acuan dalam perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penempatan, promosi dan/atau mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen, dan kelompok rencana suksesi (talent pool). Rincian standar kompetensi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.