Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 12/2003 · Perda Kota Singkawang No. 12 Tahun 2003 · Perda Kota Singkawang Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2003Tanggal Penetapan:18 Juni 2003
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku01 Juli 2003
Tanggal Penetapan18 Juni 2003
Tempat PenetapanSingkawang

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 12 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, yang mengklasifikasikan retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil sebagai Retribusi Jasa Umum.

Peraturan ini mengatur objek dan subjek retribusi, yang meliputi pelayanan catatan sipil (pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak, adopsi), penerbitan kutipan dan salinan akta, surat keterangan, tanda bukti pelaporan, serta pencetakan KTP dan Kartu Keluarga. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh jasa pelayanan dan pencetakan KTP atau akta catatan sipil.

Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, dengan prinsip untuk mengganti biaya cetak. Tarif dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk berbagai jenis pelayanan. Masa retribusi untuk KTP adalah 3 tahun. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, serta sanksi administrasi berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, seperti orang cacat, pelajar, mahasiswa, atau wajib retribusi berusia lanjut.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).