Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1967 tentang Pengangkatan Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1967 · Keppres No. 7 Tahun 1967 · Keppres Nomor 7 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 1967Tanggal Penetapan:27 Januari 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 1967
Tanggal Penetapan27 Januari 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Keputusan Presiden ini mengesahkan pengangkatan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang nama-namanya tercantum dalam lampiran keputusan. Pengangkatan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pertumbuhan demokrasi dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1966. Proses pengangkatan telah melalui musyawarah antara Pimpinan DPR-GR dan Pengemban Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966, serta memperhatikan pendapat dan usul dari partai politik dan organisasi yang berhak memiliki wakil di DPR-GR. Presiden mengesahkan pengangkatan ini sebagai formalitas sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1966 Pasal 15, karena nama-nama yang diusulkan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi anggota DPR-GR.

(-)

(-)