di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1967 tentang Pengangkatan Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1967 · Keppres No. 7 Tahun 1967 · Keppres Nomor 7 Tahun 1967
Keputusan Presiden ini mengesahkan pengangkatan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang nama-namanya tercantum dalam lampiran keputusan. Pengangkatan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pertumbuhan demokrasi dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1966. Proses pengangkatan telah melalui musyawarah antara Pimpinan DPR-GR dan Pengemban Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966, serta memperhatikan pendapat dan usul dari partai politik dan organisasi yang berhak memiliki wakil di DPR-GR. Presiden mengesahkan pengangkatan ini sebagai formalitas sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1966 Pasal 15, karena nama-nama yang diusulkan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi anggota DPR-GR.