Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 2/2022 · Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2022Tanggal Penetapan:6 Juli 2022
Pelayanan KesehatanPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaProtokol Kesehatan
LokasiPemerintah Kota Prabumulih
Tanggal Berlaku06 Juli 2022
Tanggal Penetapan06 Juli 2022
Tempat PenetapanPrabumulih

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Prabumulih (Berita Daerah Kota Prabumulih Tahun 2020 Nomor 70).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang protokol kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Prabumulih. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak COVID-19, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah penularan, mendorong kepatuhan terhadap protokol kesehatan, menegakkan disiplin hidup sehat, dan mendorong pemulihan sosial ekonomi. Pemerintah Kota bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat, menyediakan layanan kesehatan, kebutuhan pangan, sarana prasarana, dan melaksanakan pemulihan ekonomi. Pemerintah Kota berwenang melakukan surveilans kesehatan, pengecekan medis, pelacakan penyebaran COVID-19, menetapkan PPKM, sosialisasi, karantina, disinfeksi, dan penegakan hukum. Setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar, informasi mengenai COVID-19, kemudahan akses pengaduan, dan pelayanan pemakaman jenazah COVID-19. Setiap individu wajib melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak beraktivitas di luar rumah jika sakit, dan membatasi diri dari kerumunan. Penerima vaksin COVID-19 wajib mengikuti vaksinasi, kecuali tidak memenuhi kriteria. Orang dengan status konfirmasi COVID-19 wajib menjalankan isolasi dan melaporkan ke puskesmas.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Prabumulih (Berita Daerah Kota Prabumulih Tahun 2020 Nomor 70), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban menggunakan masker dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, atau denda administratif sebesar Rp50.000,00. 2. Penolakan vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan/atau penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban isolasi bagi yang terkonfirmasi positif COVID-19 dikenakan sanksi administratif berupa upaya paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi yang ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kota. 4. Pelanggaran oleh pengelola pasar, pusat perbelanjaan, hotel, rumah makan, tempat olahraga, moda transportasi, objek wisata, jasa perawatan kecantikan, dan jasa ekonomi kreatif dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan sementara izin usaha, atau pencabutan izin usaha. 5. Menghasut orang lain untuk melanggar protokol kesehatan dapat dipidana dengan pidana kurungan atau pidana denda. 6. Orang berstatus Konfirmasi COVID-19 yang meninggalkan fasilitas/tempatIsolasi dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan tanpa izin petugas yang berwenang, dipidana dengan pidana denda. 7. Orang yang menolak pemakaman jenazah yang berstatus Probable atau Konfirmasi COVID-19 dengan standar operasional prosedur pemakaman jenazah COVID-19, dipidana dengan pidana kurungan atau pidana denda. 8. Orang yang membawa jenazah yang berstatus Probable atau Konfirmasi COVID-19 yang berada di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tanpa izin petugas yang berwenang, dipidana dengan pidana kurungan atau pidana denda.