Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 21/2004 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 21 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2004Tanggal Penetapan:28 Juni 2004
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku29 Juni 2004
Tanggal Penetapan28 Juni 2004
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun 2004 dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembentukan Perusahaan Daerah. Perusahaan Daerah ini bernama "PETAK MALAI BULUH MERINDU" dan berkedudukan di Puruk Cahu.

Perusahaan Daerah memiliki berbagai bidang usaha, termasuk pengadaan barang dan jasa umum, pertanian, kehutanan, pertambangan, perdagangan dan industri, air minum dan air bersih, pembangkit listrik, jasa investasi dan konsultan, serta transportasi dan telekomunikasi. Modal pangkal Perusahaan Daerah adalah Rp. 2.000.000.000,- yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Struktur manajemen Perusahaan Daerah terdiri dari Dewan Direksi yang dipimpin oleh seorang Direktur Utama dan dibantu oleh Direktur Keuangan & Administrasi serta Direktur Pengembangan Usaha. Selain itu, terdapat Badan Pengawas yang bertugas mengawasi pengelolaan Perusahaan Daerah. Direksi diangkat oleh Bupati atas usul Badan Pengawas, dan memiliki tugas mengelola perusahaan sesuai dengan tujuan serta meningkatkan daya guna dan hasil guna.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban Direksi dalam pengelolaan administrasi dan keuangan, serta penyampaian laporan berkala kepada Bupati melalui Badan Pengawas. Badan Pengawas memiliki kewajiban memberikan saran dan pendapat kepada Bupati mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan, serta mengawasi pelaksanaannya.

(-)

(-)