Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 4/2024 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2024Tanggal Penetapan:14 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku14 Desember 2024
Tanggal Penetapan14 Oktober 2024
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2022 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024. APBD awal sebesar Rp1.149.941.176.759,00 bertambah menjadi Rp1.197.395.917.629,58.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa. Tujuannya adalah mewujudkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Semula Rp 1.146.328.292.759,00 menjadi Rp 1.167.959.604.652,00 setelah perubahan. Sumber pendapatan meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Semula Rp 1.148.441.176.759,00 menjadi Rp 1.195.895.917.629,58 setelah perubahan. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan semula Rp 3.612.884.000,00 menjadi Rp 29.436.312.977,58 setelah perubahan. Pengeluaran pembiayaan tetap Rp 1.500.000.000,00.
  • Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang kemudian dimasukkan dalam Perubahan APBD.

(-)

(-)