di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 4/2024 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024. APBD awal sebesar Rp1.149.941.176.759,00 bertambah menjadi Rp1.197.395.917.629,58.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa. Tujuannya adalah mewujudkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan Substansial: