Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 8 Tahun 2015

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutam Alam Primer dan Lahan Gambut

Juga dikenal sebagai: Inpres 8/2015 · Inpres No. 8 Tahun 2015 · Inpres Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2015Tanggal Penetapan:13 Mei 2015
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutam Alam Primer dan Lahan Gambut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Mei 2015
Tanggal Penetapan13 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2015 bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola hutan dan lahan gambut dalam rangka menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Kebijakan ini menginstruksikan penundaan pemberian izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di berbagai jenis hutan dan area penggunaan lain, kecuali untuk beberapa pengecualian seperti proyek vital nasional dan perpanjangan izin yang sudah ada. Instruksi ini juga menugaskan beberapa menteri dan pejabat daerah untuk melanjutkan penundaan izin, menyempurnakan kebijakan tata kelola, dan melakukan revisi peta indikatif setiap enam bulan. Pelaksanaan instruksi ini harus dilaporkan secara berkala kepada Presiden.

(-)

(-)