Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16/SE/Db/2026

Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16/SE/Db/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Bidang Konstruksi dalam Rangka Penanganan Darurat Bencana melalui Penyedia di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga

Juga dikenal sebagai: SE Dirjen Bina Marga 16/SE/Db/2026 · SE Dirjen Bina Marga No. 16/SE/Db/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2026Tanggal Penetapan:1 Juli 2026
Konstruksi & InfrastrukturPengadaan Barang/Jasa PemerintahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeSurat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga
Tanggal Berlaku01 Juli 2026
Tanggal Penetapan01 Juli 2026

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa untuk penanganan darurat bencana melalui penyedia. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan acuan operasional yang seragam, tertib, dan terstruktur, serta memastikan percepatan penanganan darurat bencana tetap mengedepankan prinsip cepat, tepat, efektif, efisien, transparan, akuntabel, terdokumentasi, dan bebas konflik kepentingan. Ruang lingkup pengadaan mencakup pekerjaan konstruksi, konsultansi, serta pekerjaan terintegrasi rancang dan bangun. Pengadaan dilakukan berdasarkan kriteria kebutuhan mendesak untuk memberikan keselamatan dan perlindungan kepada masyarakat. Pelaksanaan pengadaan dapat dilakukan melalui metode swakelola atau penyedia, dengan persyaratan sertifikasi badan usaha yang spesifik sesuai jenis pekerjaannya. Jenis kontrak yang digunakan meliputi lumsum, harga satuan, gabungan lumsum dan harga satuan, biaya plus imbalan, atau waktu penugasan, tergantung pada karakteristik dan kejelasan ruang lingkup pekerjaan. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme reviu perkiraan biaya, tata cara pembayaran, pengawasan, serta audit pelaksanaan untuk menjamin kewajaran harga dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

1. Dalam hal DIPA diterbitkan pada saat pelaksanaan pekerjaan, dokumen kontrak yang telah disusun segera ditandatangani oleh PPK dan Penyedia dengan nilai kontrak pekerjaan yang telah diselesaikan ditambah dengan pekerjaan yang belum dilaksanakan namun desain telah disetujui. 2. Dalam hal DIPA diterbitkan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, PPK dan Penyedia segera menandatangani dokumen kontrak berdasarkan Berita Acara Perhitungan Bersama dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan sebesar 100% (seratus persen), dengan nilai kontrak sesuai hasil perhitungan bersama atas pekerjaan yang telah diselesaikan. 3. Tindak lanjut pelaksanaan penanganan darurat bencana yang melampaui tahun anggaran dilakukan dengan ketentuan: (a) jika merupakan satu kesatuan konstruksi yang tidak dapat dipisahkan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui Penunjukan Langsung penyedia jasa yang sama; (b) jika bukan merupakan satu kesatuan konstruksi, pelaksanaan pekerjaan lanjutan dilakukan melalui metode pemilihan penyedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Terhadap keterlambatan penyerahan hasil kerja dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal hasil audit menunjukkan adanya ketidakwajaran harga dan/atau kelebihan pembayaran, Penyedia wajib mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas negara atau kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Apabila Penyedia tidak mengembalikan kelebihan pembayaran, Penyedia siap dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.