di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Perindustrian
Juga dikenal sebagai: Permenperin 30/2022 · Permenperin No. 30 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Perindustrian. Tujuan pengaturan ini adalah untuk terselenggaranya penegakan hukum oleh PPNS Bidang Perindustrian dan memberikan kepastian mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS Bidang Perindustrian dalam pelaksanaan penyidikan.
Kedudukan, Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban: PPNS Bidang Perindustrian terdiri atas PPNS pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. PPNS pusat berkedudukan di bawah Menteri dan bertanggung jawab kepada Menteri. PPNS provinsi berkedudukan di bawah gubernur dan bertanggung jawab kepada gubernur. PPNS kabupaten/kota berkedudukan di bawah bupati/walikota dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota. PPNS bertugas melakukan Wasmatlitrik (Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, atau Pemeriksaan) dan Penyidikan Tindak Pidana Bidang Perindustrian, berkoordinasi dengan Penyidik Polri dalam melaksanakan tugas penyidikan. PPNS memiliki hak sebagai pegawai negeri sipil, penilaian kinerja tambahan, dan perlindungan hukum. Kewajibannya meliputi memberitahukan dimulainya penyidikan, melaporkan hasil penyidikan, memberitahukan penghentian penyidikan, dan menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada penuntut umum melalui Penyidik Polri.
Pengangkatan dan Pemberhentian: PPNS Bidang Perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia berdasarkan usulan dari Menteri Perindustrian (untuk PPNS pusat) atau sekretaris daerah provinsi/kabupaten/kota (untuk PPNS daerah) melalui Menteri Perindustrian. Persyaratan untuk diusulkan menjadi PPNS meliputi status sebagai PNS di bidang perindustrian, lulus pendidikan dan pelatihan PPNS, tidak pernah/sedang menjalani sanksi pidana atau disiplin berat. PPNS diberhentikan jika diberhentikan sebagai PNS, tidak lagi bertugas di bidang perindustrian, atau atas permintaan sendiri.
Wasmatlitrik dan Penyidikan: Wasmatlitrik merupakan dasar penyidikan, dilaksanakan berdasarkan penugasan. Wasmatlitrik dilaksanakan berdasarkan hasil pengawasan PPSI, laporan/pengaduan masyarakat, atau temuan PPNS. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, dilakukan Gelar Perkara. Jika ditemukan tindak pidana, PPNS menerbitkan LK (Laporan Kejadian). PPNS wajib membuat rencana penyidikan sebelum melakukan penyidikan. Dalam proses penyidikan, Atasan PPNS menerbitkan surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. PPNS berwenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, meminta keterangan dan barang bukti, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, meminta bantuan tenaga ahli, menangkap pelaku, dan menghentikan penyidikan.
Pembinaan dan Pengembangan: Menteri memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengembangan PPNS Bidang Perindustrian melalui fasilitasi pendidikan dan pelatihan, peningkatan kompetensi, forum koordinasi, peningkatan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, peningkatan sarana prasarana, dan pengembangan infrastruktur sistem dan teknologi informasi.