di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 4/2017 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Wonosobo. Pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan pengelolaan BMD yang fungsional, transparan, efisien, akuntabel, serta memiliki kepastian nilai dan hukum.
Ketentuan Substansial: