Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 41/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 41/PERMEN-KP/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2019Tanggal Penetapan:17 Oktober 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenyelenggaraan Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku24 Oktober 2019
Tanggal Penetapan17 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk tertib administrasi pengelolaan karya cetak dan karya rekam di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketentuan substansial meliputi jenis karya cetak (buku, terbitan berkala, peta, brosur, poster) dan karya rekam (rekaman audio visual, rekaman audio, slideshow foto) yang wajib diserahsimpan. Satuan Kerja Penerbit bertanggung jawab atas penerbitan dan serah simpan karya. Perpustakaan Kementerian memfasilitasi permohonan ISBN dan ISSN. Proses permohonan ISBN dan ISSN melibatkan Sekretariat Unit Kerja Eselon I dan Perpustakaan Kementerian, dengan verifikasi kelengkapan dokumen. Satuan Kerja Penerbit wajib menyimpan dan menyerahkan sejumlah eksemplar karya cetak dan salinan karya rekam ke Perpustakaan Kementerian dalam jangka waktu tertentu. Perpustakaan Kementerian mengelola hasil serah simpan, termasuk penerimaan, pencatatan, penyampaian ke Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, dan pelestarian. Perpustakaan Kementerian menyusun laporan tahunan pelaksanaan serah simpan.

1. Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diterbitkan oleh Satuan Kerja Penerbit atau pihak lain yang bekerja sama dengan Kementerian sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, harus diserahkan kepada Perpustakaan Kementerian. 2. Terhadap Karya Cetak yang dalam proses dan/atau telah mendapatkan ISBN dan ISSN tetap diakui dan wajib diserahkan ke Perpustakaan Kementerian.

Apabila Satuan Kerja Penerbit tidak menyampaikan Karya Cetak sesuai jangka waktu yang ditentukan, Perpustakaan Kementerian tidak memfasilitasi pengurusan ISBN dan ISSN.