Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 258 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 258 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri F. S. Harjadi

Juga dikenal sebagai: Keppres 258/1951 · Keppres No. 258 Tahun 1951 · Keppres Nomor 258 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 1951
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri F. S. Harjadi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No.33)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada bekas Menteri Sosial, F.S. Harjadi, yang memiliki masa jabatan selama 7 bulan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1951, ia berhak menerima tunjangan sebesar 7% dari Rp. 1500, yaitu Rp. 105 per bulan. Tunjangan ini berlaku mulai Mei 1951 dan akan dihentikan jika yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Menteri. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa akan ada perubahan dan perhitungan ulang jika penetapan ini ternyata tidak benar.

(-)

(-)