Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Latar belakangnya adalah bahwa hasil penelitian dan pengembangan hukum dan hak asasi manusia berguna sebagai bahan pembangunan hukum nasional dan dimanfaatkan bagi pemangku kepentingan. Ketentuan substansial mencakup bentuk penelitian dan pengembangan yang terdiri atas penelitian dan pengembangan di bidang hukum, hak asasi manusia, pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan, dan meta analisis hukum, hak asasi manusia, dan kebijakan. Hasil penelitian dan pengembangan berupa laporan kegiatan, buku, risalah kebijakan, memorandum kebijakan, dan tulisan dalam jurnal. Hasil penelitian wajib dimanfaatkan oleh unit utama di Kementerian Hukum dan HAM dan dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah pusat/daerah dan masyarakat. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri dan pemangku kepentingan melalui surat dinas atau sosialisasi. Hasil penelitian dimanfaatkan sebagai bahan pembangunan hukum nasional dan rekomendasi kebijakan. Menteri melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemanfaatan hasil penelitian.