Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 44/2016 · Permenkumham No. 44 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 44 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 November 2016
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku01 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 186)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Latar belakangnya adalah bahwa hasil penelitian dan pengembangan hukum dan hak asasi manusia berguna sebagai bahan pembangunan hukum nasional dan dimanfaatkan bagi pemangku kepentingan. Ketentuan substansial mencakup bentuk penelitian dan pengembangan yang terdiri atas penelitian dan pengembangan di bidang hukum, hak asasi manusia, pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan, dan meta analisis hukum, hak asasi manusia, dan kebijakan. Hasil penelitian dan pengembangan berupa laporan kegiatan, buku, risalah kebijakan, memorandum kebijakan, dan tulisan dalam jurnal. Hasil penelitian wajib dimanfaatkan oleh unit utama di Kementerian Hukum dan HAM dan dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah pusat/daerah dan masyarakat. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri dan pemangku kepentingan melalui surat dinas atau sosialisasi. Hasil penelitian dimanfaatkan sebagai bahan pembangunan hukum nasional dan rekomendasi kebijakan. Menteri melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemanfaatan hasil penelitian.

(-)

(-)