Peraturan Daerah Kota Salatiga ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga untuk Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 682.519.026.000,00, belanja daerah sebesar Rp 810.130.111.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (127.611.085.000,00), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.