Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 4/2019 · PP No. 4 Tahun 2019 · PP Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2019Tanggal Penetapan:23 Januari 2019
Pembentukan Lembaga NegaraHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBadan Perlindungan Konsumen Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Januari 2019
Tanggal Penetapan23 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4125)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dengan mengatur kembali peraturan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Ketentuan Substansial: BPKN berkedudukan di Ibukota Negara dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPKN berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam pengembangan perlindungan konsumen. Tugas BPKN meliputi memberikan saran kebijakan, melakukan penelitian, mendorong LPKSM, menyebarluaskan informasi, menerima pengaduan, dan melakukan survei. BPKN dapat bekerja sama dengan organisasi konsumen internasional. Keanggotaan BPKN terdiri dari berbagai unsur seperti pemerintah, pelaku usaha, LPKSM, akademisi, dan tenaga ahli. Anggota harus memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat oleh Presiden atas usul Menteri. Pendanaan BPKN berasal dari APBN dan sumber lain yang sah.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini. 2. Calon anggota BPKN yang telah memenuhi persyaratan dan telah disampaikan oleh Presiden kepada DPR tetap dilanjutkan untuk konsultasi dan pengangkatannya.

(-)