Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 9/2015 · Perda Kabupaten Buton No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2016Tanggal Penetapan:30 November 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku01 Januari 2016
Tanggal Penetapan30 November 2015
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 81).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton. Perubahan ini meliputi penghapusan beberapa ketentuan terkait struktur organisasi, tugas, dan susunan bagian-bagian dalam Sekretariat Daerah. Secara khusus, perubahan ini menyesuaikan organisasi dan tata kerja Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Buton, yang semula merupakan bagian yang berdiri sendiri, menjadi unit kerja yang melekat pada salah-satu fungsi bagian/sub bagian pada Sekretariat Daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014. Selain itu, dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Asisten Administrasi Umum. Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Buton dibentuk dan berkedudukan di salah-satu Bagian atau Subbagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten.

1. Bagian Layanan Pengadaan masih dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

(-)