Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Investasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Dengan Pihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Timur 9/2014 · Perda Kabupaten Lombok Timur No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2014Tanggal Penetapan:31 Oktober 2014
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Investasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Dengan Pihak Ketiga
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Timur
Tanggal Berlaku31 Oktober 2014
Tanggal Penetapan31 Oktober 2014
Tempat PenetapanSelong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan investasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan pihak ketiga. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat, pendapatan daerah, dan memperkuat struktur permodalan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan masyarakat, dan pelayanan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi kewenangan Bupati dalam pengelolaan investasi yang mencakup regulasi, operasional, dan supervisi. Bupati berwenang menetapkan kebijakan investasi, kriteria pemenuhan perjanjian, dan tata cara pembayaran kewajiban. Kewenangan operasional meliputi meneliti usulan investasi, mengusulkan kebutuhan dana, menempatkan dana, membuat perjanjian investasi, mengendalikan risiko, mewakili pemerintah daerah dalam perjanjian, mengusulkan perubahan perjanjian, dan melaksanakan investasi serta divestasi. Kewenangan supervisi meliputi monitoring dan evaluasi pelaksanaan investasi.

Investasi Pemerintah Daerah dapat berbentuk investasi surat berharga (saham dan surat utang) dan investasi langsung (penyertaan modal dan pemberian pinjaman). Pengelolaan investasi meliputi perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, divestasi, dan pengawasan. Investasi dapat dilaksanakan jika APBD surplus atau terdapat barang milik daerah yang tidak digunakan. Mekanisme investasi dibedakan menjadi investasi atas inisiatif pemerintah daerah dan investasi atas permohonan pihak ketiga. Pihak ketiga memiliki hak dan kewajiban terkait pengelolaan investasi serta dilarang menggunakan modal untuk kepentingan yang bertentangan dengan peraturan.

Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian investasi, yang dapat dibantu oleh Tim Pembina dan Pengendalian Investasi. Inspektorat bertanggung jawab dalam pengawasan investasi. Bagian laba dari investasi disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.

(-)

1. Dalam hal Pihak Ketiga penerima modal melanggar ketentuan pasal 38, Pemerintah Daerah mengenakan sanksi berupa penghentian sementara penyertaan modal dan/atau aset lainnya. 2. Dalam hal Pihak Ketiga penerima modal melanggar ketentuan pasal 39, Pemerintah Daerah mengenakan sanksi berupa penarikan kembali penyertaan modal dan/atau aset lainnya.