Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 11/2011 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 November 2011
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 November 2011
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2006 Nomor 3/E)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Bangkalan. Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, yang ditetapkan setiap tahun dalam APBD. Besaran bantuan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD. Proses pengajuan bantuan keuangan dilakukan melalui permohonan tertulis kepada Kepala Daerah, dilengkapi dengan persyaratan administrasi seperti penetapan perolehan kursi dan suara, susunan kepengurusan partai, rekening kas umum partai, NPWP, rencana penggunaan dana, dan laporan realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya. Kepala Daerah membentuk tim verifikasi untuk memeriksa keabsahan persyaratan. Dana bantuan keuangan digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat, partisipasi politik, serta administrasi umum, pemeliharaan arsip, dan peralatan kantor. Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah.

(-)

1. Partai politik yang melanggar ketentuan Pasal 9 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan sampai laporan diterima oleh Pemerintah Daerah.