Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dengan menggali sumber pendapatan daerah dari sektor pajak parkir. Pajak parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir yang dikelola oleh orang pribadi atau badan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir oleh orang pribadi atau badan. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir kendaraan yang dipungut bayaran atau tanpa bayaran sebagai bagian dari jasa pelayanan usaha pokok. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara atau pengelola tempat parkir.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran untuk pemakaian tempat parkir. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20% dari tarif parkir.
- Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi. Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan takwim.
- SPTPD dan Penetapan Pajak: Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Berdasarkan SPTPD, Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, dan lainnya. Pembayaran harus dilakukan secara tunai, namun Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur dengan bunga 2% per bulan.