Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 02/2003 · Perda Kota Banjarbaru No. 02 Tahun 2003 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2003Tanggal Penetapan:17 Februari 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku20 Februari 2003
Tanggal Penetapan17 Februari 2003
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dengan menggali sumber pendapatan daerah dari sektor pajak parkir. Pajak parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir yang dikelola oleh orang pribadi atau badan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir oleh orang pribadi atau badan. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir kendaraan yang dipungut bayaran atau tanpa bayaran sebagai bagian dari jasa pelayanan usaha pokok. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara atau pengelola tempat parkir.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran untuk pemakaian tempat parkir. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20% dari tarif parkir.
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi. Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan takwim.
  4. SPTPD dan Penetapan Pajak: Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Berdasarkan SPTPD, Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  5. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, dan lainnya. Pembayaran harus dilakukan secara tunai, namun Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur dengan bunga 2% per bulan.

(-)

1. Wajib pajak yang dengan sengaja atau karena kealfaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).