Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanganan Tuna Susila

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 2/2019 · Perda Kabupaten Magelang No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2019Tanggal Penetapan:8 April 2019
Otonomi & Pemerintahan DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanganan Tuna Susila
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku08 April 2019
Tanggal Penetapan08 April 2019
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Tuna Susila (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2002 Nomor 12).

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanganan Tuna Susila bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang bermartabat, bermoral, berakhlak mulia, beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Latar belakangnya adalah perkembangan masalah sosial tuna susila yang tidak sesuai dengan norma agama, hukum, dan kehidupan masyarakat, sehingga memerlukan penanganan terpadu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Definisi Tuna Susila:** Seseorang yang melakukan hubungan seksual di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan. 2. **Kriteria Tuna Susila:** Melakukan praktek ketunasusilaan hubungan seks di luar nikah, baik antar jenis kelamin maupun sesama jenis kelamin, dilakukan sendiri maupun melalui perantara, menerima imbalan, dan dilakukan di tempat umum maupun tempat tertentu. 3. **Upaya Penanganan:** Meliputi upaya preventif (penyuluhan, informasi, bimbingan, bantuan sosial, perluasan kesempatan kerja, peningkatan kesehatan), represif (penertiban, penjangkauan, pembinaan di rumah singgah, rujukan), rehabilitasi sosial (pelayanan rehabilitasi fisik, mental, dan sosial), dan reintegrasi sosial (bimbingan resosialisasi, pemulangan, pembinaan lanjut). 4. **Satuan Tugas:** Pembentukan satuan tugas untuk penanganan tuna susila yang terdiri dari berbagai unsur pemerintah daerah, kepolisian, kementerian agama, dan lembaga kesejahteraan sosial. 5. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat dapat berperan serta dalam mencegah praktek tuna susila, melaporkan keberadaan tuna susila, memberikan dukungan dalam pelayanan kesejahteraan sosial, dan melaksanakan upaya penjangkauan. 6. **Larangan:** Melakukan praktek ketunasusilaan, menjadi mucikari, memperalat orang lain untuk praktek ketunasusilaan, menyediakan tempat untuk praktek ketunasusilaan, menggunakan jasa tuna susila, dan melindungi pelaku atau mucikari.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan praktek ketunasusilaan secara perorangan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00. 2. Setiap orang yang melakukan praktek ketunasusilaan secara berkelompok diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan menjadi mucikari, memperalat orang lain, atau melindungi pelaku diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa, dan mengkoordinir orang lain sehingga menyebabkan terjadinya praktek ketunasusilaan diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 40.000.000,00. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan menyediakan tempat untuk melakukan praktek ketunasusilaan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00. 6. Pelanggaran terhadap ketentuan menggunakan jasa tuna susila diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00.