Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1949

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1949 tentang Penunjukkan Pemangku-Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 7/1949 · UU No. 7 Tahun 1949 · UU Nomor 7 Tahun 1949

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 1949Tanggal Penetapan:5 Desember 1949
Hukum Tata NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenunjukkan Pemangku-Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Desember 1949
Tanggal Penetapan05 Desember 1949
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengatur tentang penunjukan pemangku sementara jabatan Presiden Republik Indonesia apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya. Dalam situasi tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menjalankan kewajiban jabatan Presiden sampai ada ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian pemangku jabatan Presiden. Jika Ketua DPR tidak dapat menjalankan kewajiban tersebut, maka kewajiban itu akan digantikan oleh Wakil Ketua DPR.

(-)

(-)