Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 24 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 24/2015 · Perda Kabupaten Kolaka No. 24 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 24 Tahun 2015

Status:
Berlaku

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati Kolaka Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 ditetapkan untuk menjadi landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan operasional dalam pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.

Ketentuan Substansial:

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 mengalami perubahan sebagai berikut:

  • Pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 160.392.924.035,00 sehingga menjadi Rp.1.173.999.359.790,69.
  • Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 112.722.309.031,85 sehingga menjadi Rp.1.182.344.830.287,54.
  • Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 16.345.470.496,85 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 8.000.000.000,00.

Peraturan ini juga mengatur kriteria terkait belanja dalam kategori darurat dan/atau mendesak yang belum tersedia anggarannya, meliputi kegiatan yang bukan merupakan aktivitas normal pemerintah daerah, tidak dapat diprediksi sebelumnya, berada di luar kendali Pemerintah Daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran.

(-)

(-)