Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 8/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2011Tanggal Penetapan:27 Juni 2011
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku27 Juni 2011
Tanggal Penetapan27 Juni 2011
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam kegiatan mendirikan bangunan, menjamin ketertiban, keselamatan, kesehatan, serta keselarasan dengan lingkungan. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan IMB dan peran serta masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan IMB. Objek retribusi adalah pemberian IMB, yang meliputi peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rencana teknis bangunan dan tata ruang. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan IMB. Retribusi IMB termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa IMB diukur berdasarkan fungsi, klasifikasi, luas, dan lokasi bangunan. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif retribusi berbeda-beda tergantung pada fungsi bangunan (hunian, usaha, keagamaan, sosial dan budaya, atau ganda), klasifikasi (milik perorangan atau badan), dan lokasi (jalan arteri, kolektor, lokal, lingkungan, rel, atau saluran irigasi).

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar.