Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 6/2014 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2014Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Perlindungan Hak AsasiProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Tanggal Berlaku29 Desember 2014
Tanggal Penetapan24 Desember 2014
Tempat PenetapanWeda

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan untuk menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, dalam mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas dan tujuan penyelenggaraan bantuan hukum, yaitu keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efektivitas, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah untuk menjamin hak konstitusional warga negara, perlindungan terhadap hak asasi manusia, pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan, dan pemanfaatan bantuan hukum secara merata.
  2. Ruang lingkup bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi.
  3. Hak dan kewajiban penerima bantuan hukum dan pemberi bantuan hukum. Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah tuntas, secara cuma-cuma, mendapatkan informasi, dan layanan yang sesuai dengan prinsip pelayanan publik. Pemberi bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan pendanaan, kebebasan berpendapat, informasi, dan perlindungan hukum.
  4. Syarat dan tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum, serta tata kerja antara pemberi dan penerima bantuan hukum.
  5. Larangan bagi pemberi bantuan hukum untuk menerima atau meminta apapun dari penerima bantuan hukum.
  6. Pendanaan bantuan hukum yang dibebankan kepada APBD.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pemberi bantuan hukum untuk melayani sesuai prinsip pelayanan publik, melaporkan pelaksanaan tugas, dan pelanggaran terhadap larangan menerima imbalan, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pengembalian bantuan dana. 2. Pemberi bantuan hukum yang melanggar larangan menerima atau meminta sesuatu dari penerima bantuan hukum dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan dan kerjasama dapat dibatalkan.