di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 6/2014 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan untuk menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, dalam mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: