di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pertambangan Umum, Minyak Dan Gas Bumi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 7/2005 · Perda Kabupaten Jepara No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Izin Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jepara, serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah melalui pengelolaan usaha di bidang pertambangan dan energi.
Peraturan ini mengatur jenis usaha pertambangan umum, minyak, dan gas bumi yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan untuk pertambangan umum, serta pengusahaan SPBU, pemasaran bahan bakar khusus, pengumpulan dan penyaluran pelumas bekas, pengusahaan bahan bakar gas, dan usaha jasa penunjang untuk minyak dan gas bumi. Setiap pendirian usaha pertambangan umum, minyak, dan gas bumi wajib memperoleh izin dari Bupati.
Retribusi dikenakan atas pemberian izin usaha pertambangan umum, minyak, dan gas bumi kepada orang pribadi atau badan. Besarnya tarif retribusi untuk pertambangan umum dihitung berdasarkan indeks luas areal, indeks peralatan yang digunakan, indeks jenis bahan galian, indeks jenis perizinan, dan indeks jangka waktu izin. Sementara itu, tarif retribusi untuk minyak dan gas bumi ditetapkan berdasarkan jenis izin yang diberikan.
Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.