Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 12/2019 · Perda Kabupaten Berau No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2019Tanggal Penetapan:12 Agustus 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku12 Agustus 2019
Tanggal Penetapan12 Agustus 2019
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2012 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan: Objek retribusi diperluas meliputi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas keliling, Puskesmas pembantu, Labkesda, klinik kesehatan, Rumah Sakit Pratama Talisayan, dan tempat pelayanan kesehatan sejenis yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Pengecualian diberikan untuk pelayanan pendaftaran, pelayanan kesehatan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, pihak swasta, serta pemeriksaan laboratorium Usaha Kecil Mikro.
  2. Prinsip dan Sasaran Tarif: Struktur dan besaran tarif pelayanan kesehatan ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan, dihitung berdasarkan Unit Cost dengan mempertimbangkan kontinuitas pelayanan, kemampuan ekonomi masyarakat, asas keadilan, dan kepatutan. Tarif tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan fungsi sosial dan asas gotong royong.
  3. Komponen dan Struktur Tarif: Tarif retribusi terdiri atas jasa sarana dan jasa pelayanan. Struktur tarif mencakup berbagai jenis pelayanan di Puskesmas (rawat darurat, rawat jalan, rawat inap, tindakan medis umum, kebidanan dan kandungan, KIA dan KB, poli gigi, laboratorium), pelayanan laboratorium kesehatan daerah, dan pelayanan Rumah Sakit Pratama Talisayan.
  4. Pengelolaan Hasil Retribusi: Hasil retribusi disetorkan seluruhnya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah. Jasa sarana akan dikembalikan dalam bentuk biaya operasional melalui APBD. Jasa pelayanan dikembalikan 100% ke sarana pelayanan kesehatan sebagai jasa pelayanan bagi pemberi pelayanan kesehatan. Mekanisme pembagian jasa pelayanan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)