Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1997 bertujuan untuk meningkatkan pembinaan kualitas anak dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang tahap kedua. Kebijakan ini menekankan pentingnya koordinasi antara orang tua, masyarakat, dan pemerintah dalam pembinaan anak. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat bertanggung jawab mengkoordinasikan kebijakan dan program secara nasional. Menteri Negara Kependudukan/Kepala BKKBN mengkoordinasikan pelaksanaan program, termasuk penyusunan pedoman, evaluasi, dan pelaporan. Menteri Dalam Negeri memberikan dukungan dan petunjuk kepada pemerintah daerah. Menteri Agama, Kesehatan, Sosial, dan Pendidikan menyusun program terkait keimanan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan pendidikan. Gubernur dan Bupati/Walikotamadya bertanggung jawab atas pembinaan di daerah masing-masing.