Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1997

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Kualitas Anak

Juga dikenal sebagai: Inpres 3/1997 · Inpres No. 3 Tahun 1997 · Inpres Nomor 3 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 1997Tanggal Penetapan:12 Februari 1997
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenyelenggaraan Pembinaan Kualitas Anak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Februari 1997
Tanggal Penetapan12 Februari 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1997 bertujuan untuk meningkatkan pembinaan kualitas anak dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang tahap kedua. Kebijakan ini menekankan pentingnya koordinasi antara orang tua, masyarakat, dan pemerintah dalam pembinaan anak. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat bertanggung jawab mengkoordinasikan kebijakan dan program secara nasional. Menteri Negara Kependudukan/Kepala BKKBN mengkoordinasikan pelaksanaan program, termasuk penyusunan pedoman, evaluasi, dan pelaporan. Menteri Dalam Negeri memberikan dukungan dan petunjuk kepada pemerintah daerah. Menteri Agama, Kesehatan, Sosial, dan Pendidikan menyusun program terkait keimanan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan pendidikan. Gubernur dan Bupati/Walikotamadya bertanggung jawab atas pembinaan di daerah masing-masing.

(-)

(-)