Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 3/2021 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2021Tanggal Penetapan:25 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku25 Agustus 2021
Tanggal Penetapan25 Agustus 2021
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 14); 3. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 11);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini merinci realisasi anggaran pendapatan dan belanja, termasuk selisih antara anggaran dan realisasi, serta laporan perubahan saldo anggaran lebih. Neraca menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan operasional menyajikan pendapatan, beban, dan surplus/defisit operasional. Laporan arus kas menyajikan saldo awal dan akhir kas, serta arus kas dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Laporan perubahan ekuitas menyajikan ekuitas awal, surplus/defisit, dan koreksi ekuitas. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian laporan keuangan dan daftar rekapitulasi aset dan kewajiban daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)