Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini merinci realisasi anggaran pendapatan dan belanja, termasuk selisih antara anggaran dan realisasi, serta laporan perubahan saldo anggaran lebih. Neraca menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan operasional menyajikan pendapatan, beban, dan surplus/defisit operasional. Laporan arus kas menyajikan saldo awal dan akhir kas, serta arus kas dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Laporan perubahan ekuitas menyajikan ekuitas awal, surplus/defisit, dan koreksi ekuitas. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian laporan keuangan dan daftar rekapitulasi aset dan kewajiban daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.