di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota
Juga dikenal sebagai: Permensos 14/2016 · Permensos No. 14 Tahun 2016 · Permensos Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara pemerintahan daerah dalam menetapkan nomenklatur dan fungsi perangkat daerah di bidang sosial. Peraturan ini mengklasifikasikan Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ke dalam tipe A, B, dan C berdasarkan intensitas dan beban kerja. Penentuan tipe ini dilakukan melalui penghitungan nilai variabel urusan pemerintahan yang dikalikan dengan faktor kesulitan geografis. Selain itu, peraturan ini mengatur pengelompokan fungsi dan uraian tugas ke dalam unit kerja pada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan tugas sesuai kekhususan daerah masing-masing.