Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permensos 14/2016 · Permensos No. 14 Tahun 2016 · Permensos Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2016Tanggal Penetapan:7 Oktober 2016
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku26 Oktober 2016
Tanggal Penetapan07 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara pemerintahan daerah dalam menetapkan nomenklatur dan fungsi perangkat daerah di bidang sosial. Peraturan ini mengklasifikasikan Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ke dalam tipe A, B, dan C berdasarkan intensitas dan beban kerja. Penentuan tipe ini dilakukan melalui penghitungan nilai variabel urusan pemerintahan yang dikalikan dengan faktor kesulitan geografis. Selain itu, peraturan ini mengatur pengelompokan fungsi dan uraian tugas ke dalam unit kerja pada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan tugas sesuai kekhususan daerah masing-masing.

(-)

(-)