di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 5/2024 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan serta keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaannya oleh Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan dan pengelolaan PSU perumahan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni, dengan memperhatikan tata ruang dan daya dukung lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur perencanaan, penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU perumahan, yang didasarkan pada rencana tata ruang wilayah, asas penyerahan PSU, dan Rencana Tapak yang telah disahkan. Pemerintah Daerah berwenang memelihara, mengembangkan, menggunakan, memanfaatkan, mencatat, dan mengubah PSU perumahan menjadi aset daerah, serta mengawasi keberadaannya. Bupati dapat melimpahkan kewenangan pengelolaan PSU kepada Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pengembang wajib menyediakan PSU berdasarkan Rencana Tapak yang telah disetujui, dengan proporsi minimal 30% untuk Perumahan Tidak Bersusun dan 50% untuk Rumah Susun (Rusun) dari luas lahan yang dikembangkan. PSU meliputi jaringan jalan, drainase, penyediaan air minum (bukan PDAM), sanitasi, tempat pembuangan sampah, Ruang Terbuka Hijau (RTH), sarana umum, dan jaringan listrik (bukan PT. PLN). Pengembang juga diharuskan menyediakan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) minimal 2% dari luas lahan perumahan, atau menyediakan dana pengganti jika tidak dapat menyediakan lahan TPU di lokasi perumahan.