di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
Juga dikenal sebagai: PP 71/2020 · PP No. 71 Tahun 2020 · PP Nomor 71 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Hutama Karya dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional serta melanjutkan pembangunan jalan tol di Sumatera. Tujuan utama adalah penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Hutama Karya yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp7.500.000.000.000,00 ke dalam modal saham PT Hutama Karya. Penyertaan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam peraturan ini.