Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 9/2005 · Perda Kabupaten Kudus No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2005Tanggal Penetapan:19 Oktober 2005
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku22 Oktober 2005
Tanggal Penetapan19 Oktober 2005
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1991 Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1993 (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Kudus Tahun 1993 Nomor 12) yang mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1990.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kudus. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kebutuhan air minum di Kabupaten Kudus dan meningkatkan kinerja PDAM dalam melayani masyarakat. Tujuan PDAM adalah menyediakan air minum yang memenuhi syarat kesehatan dengan pelayanan prima dan menunjang program pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pembentukan dan Bentuk Hukum:** PDAM dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah yang baru ini dan berbentuk Perusahaan Daerah. 2. **Modal:** Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyard rupiah), yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. 3. **Direksi:** Mengatur persyaratan, pengangkatan, tugas, wewenang, dan pemberhentian Direksi PDAM. Direksi berjumlah 3 orang, terdiri dari Direktur Utama dan 2 Direktur. Masa jabatan Direksi adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali 1 kali masa jabatan. 4. **Badan Pengawas:** Mengatur persyaratan, pengangkatan, tugas, wewenang, dan pemberhentian Badan Pengawas PDAM. Badan Pengawas berjumlah 3 orang dan diangkat oleh Bupati untuk masa jabatan 3 tahun. 5. **Pegawai:** Mengatur persyaratan, pengangkatan, pangkat, golongan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian pegawai PDAM. 6. **Hak dan Penghasilan:** Mengatur hak-hak Direksi dan Pegawai, termasuk gaji, tunjangan, cuti, dan jasa produksi. 7. **Pengelolaan Keuangan:** Mengatur penetapan dan penggunaan laba bersih PDAM. 8. **Pengelolaan Barang Daerah:** Mengatur pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan perubahan status hukum barang daerah yang dipisahkan. 9. **Kerjasama:** Mengatur kerjasama PDAM dengan pihak ketiga. 10. **Tarif:** Tarif air minum dan beban tetap ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan Direksi dan persetujuan Badan Pengawas.

1. Bagi Pegawai PDAM yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menjadi pegawai PDAM berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Badan Pengawas dan Direksi yang telah ada tetap menjadi Badan Pengawas, dan Direksi sampai berakhirnya masa jabatan atau diadakan penyesuaian berdasarakan Peraturan Daerah ini. 3. Semua kekayaan/asset dan hutang piutang PDAM yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini menjadi kekayaan/asset dan hutang PDAM berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)