Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 34/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 34/PERMEN-KP/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2013Tanggal Penetapan:16 Desember 2013
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku18 Desember 2013
Tanggal Penetapan16 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun untuk memastikan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dilakukan secara profesional, berkualitas, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tujuannya adalah untuk mendapatkan CPNS yang kompeten dan bertanggung jawab melalui sistem pengadaan yang baik.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian, Tim Pelaksana Pengadaan CPNS, dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Ruang lingkupnya meliputi penerimaan hingga pengangkatan CPNS sesuai formasi yang ditetapkan. Proses pengadaan harus obyektif, transparan, kompetitif, akuntabel, bebas KKN, tidak diskriminatif, tidak dipungut biaya, efektif, dan efisien. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban mengikuti prosedur seleksi dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.

(-)

(-)