Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencapai target penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi, dan Balita melalui peningkatan pelayanan kesehatan yang berkualitas, sistem rujukan yang kuat, serta perbaikan kualitas data. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa bertanggung jawab merumuskan kebijakan, menyelenggarakan upaya kesehatan ibu dan anak, menyediakan akses pelayanan kesehatan, memperkuat sistem rujukan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Peraturan ini mengatur hak-hak ibu, bayi baru lahir, bayi, anak balita, anak prasekolah, anak usia sekolah, remaja, tenaga kesehatan, dan kader kesehatan. Pelayanan kesehatan ibu meliputi masa sebelum hamil, kehamilan, persalinan, pasca persalinan, keluarga berencana, dan kesehatan reproduksi. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir meliputi pelayanan neonatal esensial, skrining, dan edukasi. Pelayanan kesehatan bayi, anak balita, dan pra sekolah meliputi pemberian ASI eksklusif, makanan pendamping ASI, imunisasi, vitamin A, pengasuhan positif, serta pemantauan pertumbuhan dan perkembangan. Pelayanan kesehatan anak usia sekolah dan remaja meliputi skrining kesehatan, kesehatan reproduksi, dan kesehatan jiwa. Tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang sesuai. Peran serta pemangku kepentingan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan melalui koordinasi, sosialisasi, peningkatan kapasitas SDM, serta pemantauan dan evaluasi.