Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kesehatan ibu dan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 11/2023 · Perda Kabupaten Bandung No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2023Tanggal Penetapan:24 Desember 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesehatan ibu dan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku24 Desember 2023
Tanggal Penetapan24 Desember 2023
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Balita (Kibbla) Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencapai target penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi, dan Balita melalui peningkatan pelayanan kesehatan yang berkualitas, sistem rujukan yang kuat, serta perbaikan kualitas data. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa bertanggung jawab merumuskan kebijakan, menyelenggarakan upaya kesehatan ibu dan anak, menyediakan akses pelayanan kesehatan, memperkuat sistem rujukan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Peraturan ini mengatur hak-hak ibu, bayi baru lahir, bayi, anak balita, anak prasekolah, anak usia sekolah, remaja, tenaga kesehatan, dan kader kesehatan. Pelayanan kesehatan ibu meliputi masa sebelum hamil, kehamilan, persalinan, pasca persalinan, keluarga berencana, dan kesehatan reproduksi. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir meliputi pelayanan neonatal esensial, skrining, dan edukasi. Pelayanan kesehatan bayi, anak balita, dan pra sekolah meliputi pemberian ASI eksklusif, makanan pendamping ASI, imunisasi, vitamin A, pengasuhan positif, serta pemantauan pertumbuhan dan perkembangan. Pelayanan kesehatan anak usia sekolah dan remaja meliputi skrining kesehatan, kesehatan reproduksi, dan kesehatan jiwa. Tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang sesuai. Peran serta pemangku kepentingan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan melalui koordinasi, sosialisasi, peningkatan kapasitas SDM, serta pemantauan dan evaluasi.

(-)

(-)