Peraturan Daerah Kabupaten Solok ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Pajak Daerah: PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Jenis-jenis Retribusi Daerah: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. Objek dan Subjek Pajak dan Retribusi: Ditetapkan secara rinci untuk setiap jenis pajak dan retribusi.
4. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak dan Retribusi: Diatur untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi.
5. Kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi: Termasuk kewajiban membayar pajak/retribusi terutang dan menggunakan alat ukur volume air untuk Wajib PAT.
6. Sanksi Administratif: Ditetapkan bagi Wajib Pajak/Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.
7. Penggunaan Penerimaan Pajak: Sebagian penerimaan pajak dialokasikan untuk tujuan tertentu, seperti pembangunan jalan, penerangan jalan umum, dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup.